Berita Banda Aceh
Bobol Rumah Tetangga, Pria di Banda Aceh Ini Curi Laptop hingga Kucing Persia, Satu Pelaku Kabur
"Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan," ucap Kompol Ryan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
" Setelah berhasil masuk kedalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, setelah mendapatkan barang yang berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual Laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh, selanjutnya menjual Tab samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.
Selain itu, beberapa barang lainnya di gunakan pribadi oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi, sebut Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya, dan diharapkan kepada keluarga nya untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik - baik.
Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkasnya. (*)