Breaking News

Kronologis Pria Perkosa Mertua Sendiri, Pelaku Suap Anaknya Rp 100 Ribu karena Dipergoki

"Pelaku kemudian mengadang saksi RS dan memberikan uang Rp100.000 supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi - Kronologis Pria di NTB Perkosa Mertua Sendiri, Pelaku Suap Anaknya Rp 100 Ribu karena Dipergoki 

Kronologis Pria di NTB Perkosa Mertua Sendiri, Pelaku Suap Anaknya Rp 100 Ribu karena Dipergoki

SERAMBINEWS.COM, BIMA – Kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan menantu terhadap mertua kembali terjadi.

Seorang pria di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat memperkosa mertuanya sendiri.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah korban pada Sabtu (30/7/2022) pagi.

Atas kejadian tersebut, korban yang berinisial HM (65), melaporkan ke Polres Bima Kota.

Mendapati laporan tersebut, Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap BA (47), warga di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasane Timur, Kota Bima, NTB.

Baca juga: Menantu Bejat! Tega Rudapaksa Ibu Mertua Usia 65 Tahun, Dipergoki Anak Pelaku saat Setubuhi Korban

"Dari laporan korban kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Selasa 2 Agustus kemarin," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Jufri pun menjelaskan kornologis peristiwa pemerkosaan tersebut.

Pemerkosan ini,  kata dia, berawal saat korban sedang membersihkan kulkas di rumahnya.

Pelaku kemudian datang tiba-tiba dan langsung memeluk korban dari belakang.

Selanjutnya pelaku merudapaksa mertuanya itu.

Korban pun berusah memberontak dan mencoba menghentikan aksi pelaku seraya berkata “jangan main-main”.

Namun korban kalah tenaga. Pelaku tetap memaksa dan tidak menghiraukan teriakan korban.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang

Mendengar keributan, cucu korban yang juga anak pelaku, RS (10), tiba-tiba keluar dari kamar.

RS melihat perbuatan sang ayah yang sedang merudapaksa neneknya itu.

Mengetahui aksinya dipergoki sang anak, pelaku langsung mengenakan celananya.

Sementara korban yang ketakutan kabur dari rumah tersebut.

Takut saksi menceritakan perbuatan tersebut, pelaku kemudian menyuap dengan memberikan uang Rp 100 ribu.

Itu dilakukan pelaku sebagai upaya agar saksi untuk tutup mulut dan tidak menceritakan ke orang lain tentang kejadian itu.

Baca juga: Baru 3 Bulan Istri Meninggal, Pria Duda Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun di Musi Rawas

"Pelaku kemudian mengadang saksi RS dan memberikan uang Rp100.000 supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," jelas Jufrin.

Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus ini Polres Bima Kota.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung membekuk dan menahan pelaku di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima kota.

"Pelaku saat ini kami tahan di polres untuk proses hukum," pungkas Jufrin.

Kasus Rudapaksa Lainnya

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang bocah SD berusia 12 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, MS (48).

Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk melayani teman sang ayah dengan alasan melunasi utang.

Aksi bejat MS itu terjadi berulang kali selama setahun terakhir.

Ironisnya, dalam sehari, MS merudapaksa korban lebih dari satu kali.

Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut ke ibunya.

Ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan mantan suaminya ke polisi.

Melansir Tribun Lampung, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau.

MS biasanya melancarkan aksi bejatnya saat malam hari.

Dia mendatangi kamar korban lalu mengunci pintu.

Baca juga: Viral Curhat Ayah di Panti Jompo Bikin Netizen Nangis: Saya Pengen Dijenguk Tapi Anak Sibuk

"Pelaku melakukan tindak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Rio mengungkapkan, pelaku kerap merudapaksa korban berulang kali dalam sehari.

Tak hanya merudapaksa korban, MS juga memaksa korban untuk melayani temannya.

Hal itu MS lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya tersebut.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata Rido, dilansir Tribun Lampung.

Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," terang Rio, dikutip dari Kompas.com.

Korban juga diancam agar tidak memberitahu aksi rudapaksa itu kepada orang lain.

Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.

"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdangan Orang," tambah Rio. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT LAINNYA 

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved