Breaking News

Berita Pidie Jaya

Warga Pangwa Trienggadeng Desak Pemkab Tertibkan Pasar Tradisional, Ini Tanggapan Kadisperindagkop

Selama beberapa tahun terakhir para pedagang ikan dan kelontong berjualan disisi ruas jalan sehingga menimbulkan kemacetan bagi para pelintas di pasar

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kendaraan roda dua dan empat melintasi ruas jalan utama pasar tradisional Pangwa, Kecamatan Triengadeng, Pidie Jaya dengan kondisi semrawut sehingga memacetkan arus lalulintas, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWA.COM, MEUREUDU - Warga Kemukiman Pangwa, Kecamatan Triengadeng, Pidie Jaya (Pijay) mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) lewat instansi terkait Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk melakukan tindakan penertiban pasar tradisional di Pasar Gampong Deah Pangwa.

Hal ini dikarenakan di kedua belah sisi ruas badan jalan Triengadeng-Meureudu dipenuhi lapak pedagang.

Selama beberapa tahun terakhir para pedagang ikan dan kelontong berjualan disisi ruas jalan sehingga menimbulkan kemacetan bagi para pelintas.

"Saban hari sejak pagi hingga sore hari suasana menjadi sangat semrawut yang diakibatkan pedagang menggelar lapak hingga ke bahu badan jalan," sebut Abdul Rahman (50) selaku warga Kemukiman Pangwa, Triengadeng kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022). 

Atas kondisi yang terus berlanjut ini, pihaknya mendesak instansi pemerintah terkait yaitu Disperindagkop untuk melakukan penertiban secara persuasif.

Caranya dengan mengajak para pedagang untuk direlokasi pada lokasi pusat pasar yang telah disediakan oleh pemerintah yang hanya terpaut 70 meter dari sisi badan jalan pada lokasi yang sama. 

Baca juga: Tiga Korban Tabrakan Inova versus Bus Harapan Indah Jalani Operasi di RSUD Langsa

Upaya penertiban pedagang ikan di Pasar Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh masih bias, belum ada titik temu.

Padahal pemerintah sudah membangun pasar ikan di yang tidak seberapa jauh dari lokasi tersebut.

Karenanya pemerintah harus bernyali dalam melakukan upaya dimaksud agar ruas jalan ini sebagai akses publik dapat berfungsi secara maksimal. 

"Intinya Pemerintah Pijay mesti mengambil sikap nyata untuk melakukan penertiban demi kelancaran arus lalulintas terutama pada jam padat kegiatan warga dalam menjangkau pusat ibu kota kabupaten," jelasnya.

Menanggapi desakan itu, Kepala Disperindagkop Pijay, Rizal Fikar ST MM kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022) mengatakan, dalam upaya penertiban pasar tradisional itu perlu dilakukan langkah-langkah bijaksana, yaitu pemanggilan para pedagang serta masyarakat di tingkat kecamatan.

"Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya.

Baca juga: Kronologis Pria Perkosa Mertua Sendiri, Pelaku Suap Anaknya Rp 100 Ribu karena Dipergoki

Diakui, penertiban memang perlu dilakukan. Namun, dengan hasil duduk musyawarah yang melibatkan semua pihak maka, akan mendapatkan keputusan jauh lebih bijaksana.

Karenanya, semua pihak mesti sepakat dalam menjaga akses kepentingan bersama.

Apalagi jauh sebelumnya sejak beberapa tahun lalu pemerintah telah membangun pasar relokasinya, namun para pedagang enggan menempatinya. 

"Jadi dalam hal ini butuh kerjasama yang baik dan pemerintah pada intinya tidak akan pernah merugikan rakyat atau masyarakat," tukasnya. (*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Per Mayam di Banda Aceh, Rabu (3/8/2022)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved