4 Perwira Polisi Diamankan di Tempat Khusus, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak empat di antaranya, kata Listyo ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tuturnya.
Sigit menegaskan 25 polisi tersebut masih diperiksa hingga saat ini.
Nantinya, kata Sigit, 25 polisi itu akan ditentukan keputusan pelanggarannya, apakah pelanggaran etik atau pidana.
"Namun demikian, hal itu siapa yang melakukan (menghambat penanganan kasus), siapa yang mengambil (barang bukti), siapa yang menyimpan dan semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," imbuh Sigit.
Baca juga: Kapolri Copot 15 Perwira Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan
Selain itu Kapolri pun melakukan mutasi terkait kasus Brigadir J tersebut.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati di Yanma Mabes Polri.
Tak hanya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan pun dimutasi Karo Paminal Divpropam Polri menjadi Pati Yanma Polri.
Kemudian ada juga nama Brigjen Benny Ali, ia dimutasi dari Karo Provos DivPropam Polri menjadi Pati Yanma Polri.
Berikut daftar lengkap surat telegram mutasi Kapolri, sebagai berikut:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.