4 Perwira Polisi Diamankan di Tempat Khusus, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun polisi tak menjelaskan kronologi kasus setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Niigata, Ribuan Orang Diperintahkan Mengungsi, Tiga Warga Dinyatakan Hilang
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 5 Agustus 2022 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Baca juga: Tips Aman Berkendara, Lakukan Ini Jika Rem Tiba-tiba Blong, Tetap Tenang dan Jangan Panik
Kompas.com: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-listyo-sigit-prabowo-saat-menggelar-konferensi-pers.jpg)