4 Perwira Polisi Diamankan di Tempat Khusus, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

 
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Dalam keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. 

Namun polisi tak menjelaskan kronologi kasus setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca juga: Hujan Deras Guyur Niigata, Ribuan Orang Diperintahkan Mengungsi, Tiga Warga Dinyatakan Hilang

Baca juga: Daftar Khatib Jumat 5 Agustus 2022 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen

Baca juga: Tips Aman Berkendara, Lakukan Ini Jika Rem Tiba-tiba Blong, Tetap Tenang dan Jangan Panik

Kompas.com: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved