Berita Banda Aceh
5 Gedung Pemko Jadi Sampel Bangunan Ramah Lingkungan
Lima Gedung Pemerintah di Kota Banda Aceh, yaitu Gedung DPRK, PUPR Kota, Kantor Camat Lueng Bata, Kantor Camat Ulee Kareng, dan Gedung Rusunawa
BANDA ACEH - Lima Gedung Pemerintah di Kota Banda Aceh, yaitu Gedung DPRK, PUPR Kota, Kantor Camat Lueng Bata, Kantor Camat Ulee Kareng, dan Gedung Rusunawa di Gampong Keudah, dijadikan sampel survei pengukuran bangunan gedung ramah lingkungan (green bulding).
Survei dilakukan oleh Tim dari Pusat Studi Urban Design (PSUD) ITB, bekerja sama dengan Pemko dan Universitas Syiah Kuala (USK).
“Kegiatan survei pengukuran bangunan ramah lingkungan atau bangunan rendah karbon itu merupakan program bantuan dari Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) yang difasilifasi Kementerian ESDM RI, melalui Ditjen Energi Baru terbarukan dan Konservasi Energi,” kata Asisten II Setda Kota Banda Aceh, Ir Jalaluddin ST MT kepada Serambi, Rabu (3/8/2022).
Jalal menjelaskan, pertemuan rencana pelaksanaan pengukuran lima gedung pemko itu telah kita lakukan dengan pihak Kementerian ESDM maupun dengan Tim PDSU ITB di Pendopo Wali Kota, pada Selasa (2/8/2022) kemarin.
Pertemuan itu langsung dipimpin Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Sidiq dan dihadiri Asisten II Setda Kota, Ir Jajaluddin, Kepala Bappeda Kota, Weri SE MA, Kadis Perkim Kota Bukhari SSos.
Sementra dari Kementerian ESDM dan Pusat Studi Urban Design dari ITB, dihadiri Tubagus M Aziz Soelaiman, Dionisius Dino Brianoto dan Vebryan Rhamadana.
Konsep dari bangunan ramah lingkungan atau rendah karbon itu menurut Jalaluddin adalah bangunan yang menggunakan bahan material ramah lingkungan, efisien dalam pemakaian energi dan sumber daya, berbiaya rendah, memperhatikan kesehatan, kenyamaman penghuninya, yang semuanya berpegang pada kaidah berkesinambungan.
Bangunan hijau, lanjut Jalaluddin, harus dimulai dengan penggunaan lahan yang sesuai dengan tata ruang kota dan merupakan daerah peruntukan.
Selain itu bangunan ramah lingkungan juga perlu memperhatikan sampai taraf pengoperasian hingga dalam operasional pemeliharaannya.
Baca juga: Berkonsep Ramah Lingkungan dan Hemat Energi, Alumni SMP 1 Bireuen Bangun Mushalla Kompleks Sekolah
Baca juga: Alumni SMPN 1 Bireuen Bangun Mushalla, Konsep Ramah Lingkungan dan Hemat Energi
Manfaat dari pembangunan green building meliputi manfaat lingkungan, manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Setiap kawasan memiliki peraturan mendirikan bangunan yang harus dipatuhi seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ada tujuh kriteria bangunan ramah lingkungan, yaitu efisiensi ruangan, material yang mudah diperbaharui, menggunakan energi solar, menghemat air, menggunakan produk lokal yang berkualitas, menghemat listrik dan menggunakan bahan bangunan yang tahan lama.
“Ketujuh kriteria ini merupakan solusi untuk menjaga kelestarian alam.
Bila kita membangun sebuah rumah dengan mengikuti ketujuh kriteria ini, maka rumah kita menjadi rumah ramah lingkungan,” ujarnya. (her)
Baca juga: Sampah TPA Blangbintang akan Jadi Bahan Bakar Semen PT SBI, Dikelola Modern dan Ramah Lingkungan
Baca juga: Pemko Ajak Warga Pakai Tas Belanja Ramah Lingkungan