Berita Aceh Utara
Kejari Aceh Utara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 442 Juta di Lapas Lhoksukon
Ketiga tersangka yang tersandung kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ini diserahkan Satreskrim Polres Lhokseumawe ke Kejari Aceh Utara, pada Rabu kemarin.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman SH mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 442.756.251,-.
“Para Tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 hari,” ucap Arif Kadarman, kepada Serambinews.com, Kamis (4/8/2022).
Perbuatan para tersangka sebutnya, diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka yang tersandung kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ini diserahkan Satreskrim Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Kemudian pihak Polisi juga membawa barang bukti. Karena kasus tersebut sudah masuk tahap II.
Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, yang merupakan wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kepala Seksi Pidnaa Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti itu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Muda Wahyudi Kuoso SH MH.
Tiga tersangka yang kita serahkan yaitu AL (53) selaku Geuchik, EW (44) selaku bendahara 2017 sampai 2018 dan A (49) selaku bendahara 2019.
Sedangkan barang bukti, SPPD tahun 2017 sampai 2019,” ucap AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, kapeda Serambinews.com, Kamis (4/8/2022).
Disebutkannya, surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Gampong Blang Talon, RAB tahun 2017 sampai 2019, print out rekening koran atas nama gampong tersebut tahun 2017 sampai 2020.
Lalu lanjut Kasat, Laporan Pertanggung Jawaban 2017 sampai 2019, SPM, rekening giro kas Gampong Blang Talon, rekening BUMG Gampong Blang Talon dan SPP tahun 2017 sampai dengan 2019.
Ke tiga tersangka ini, kata AKP Zeska Julian, diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Tahun 2017, 2018 serta 2019 dan diduga digunakan oleh geuchik untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 442.756.251, jumlah tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.(*)
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 & 5 Tahun Penjara