Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Terpukul dan Tidak Siap Dipenjara

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). 

SERAMBINEWS.COM - Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Kini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E telah menemui kliennya yang kini ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

 Dia terlihat tak siap harus mendekam di penjara.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi langsung Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara.

Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.


"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Bharada E Tersangka, Mengaku Tak Lihat Langsung Pelecehan & IPW Menilai Ada Tersangka Lain

Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan agar Tidak Diintimidasi saat Menjalani Pemeriksaan

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengusulkan perlindungan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk dapat mengungkap kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyatakan bahwa perlindungan itu diberikan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

"Terkait dengan perlindungan untuk tersangka Bharada E, dapat dihubungkan dengan hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak mana pun," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Yusuf menuturkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.

Maknanya, kata dia, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan," ungkapnya.

Meskipun berstatus tersangka, Yusuf menyebutkan bahwa Bharada E tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

"Dengan demikian, setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana, wajib untuk dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang. Pihak berwenang juga wajib menjamin hak-hak dari orang yang menjalani proses penegakan hukum tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Bharada E dapat diberikan perlindungan melalui LPSK.

Pada saat ini, Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan di LPSK sejak sebelum ditetapkan tersangka.

"Tentu dalam kewenangan LPSK dapat memberikan perlindungan atau tidak terkait status tersangka saat ini. Apakah dapat diberikan dengan melihat yang bersangkutan sebagai Saksi Pelaku," pungkasnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam, Kini Dimutasi jadi Pati Yanma Polri

Jadi Saksi Penting, LPSK Sarankan Polri Pisahkan Bharada E dengan Tahanan Lain

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di Rutan.

Hal itu didasari guna menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.

Terlebih kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Bharada E merupakan saksi penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J ini.

"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Edwin.

Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan di Pinggir Jalan Aceh Singkil, Ternyata Kernet Truk, Ini Dugaan Meninggal

Baca juga: Gadis 16 Tahun Digilir 4 Pemuda di Semak-semak, Pelaku Masih Pelajar

Baca juga: Nycta Gina Sempat Ragukan sang Suami

Tribunnews.com: Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Terpukul dan Tidak Siap Dipenjara, tapi Fisiknya Sehat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved