Senin, 4 Mei 2026

Berita Bener Meriah

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan terhadap Anak

Polres Bener Meriah menangkap pria berinisial LG (43), warga Kecamatan Mesidah, atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Tayang:
Editor: bakri
Dok Pribadi
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, SIK 

REDELONG - Polres Bener Meriah menangkap pria berinisial LG (43), warga Kecamatan Mesidah, atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap pada Senin (1/8/2022) setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK membenarkan pihaknya sudah mengamankan seorang pria berinisial LG karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak.

"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan pada Senin, 1 Agustus 2022,” terangnya.

Indra Novianto menjelaskan, tindakan pelecehan seksual itu pertama kali terjadi pada Senin, 7 Maret 2022 sekira Pukul 14.30 WIB.

Saat itu korban sedang bermain di seputaran jalan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

"Pada saat itu terlapor sedang memperbaiki jalan rusak.

Terlapor memanggil korban kearah semak-semak di samping jalan tersebut dan merayu korban untuk melakukan hal tidak senonoh" kata Kapolres.

Baca juga: Sempat Ngaku Alami Pelecehan, Kini Iqlima Kim Membantah, Begini Reaksi Hotman Paris

Baca juga: 40 Murid SDN 3 Ulim Pijay Mendapat Pelatihan, Pola Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual

Setelah kejadian itu, tandas AKBP Indra Novianto, pelaku diduga sering mengulangi perbuatannya di kedai yang juga rumah pelaku sewaktu korban membeli jajanan.

“Pelaku mengancam akan memukul korban jika melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tua korban,” terangnya.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tua korban.

Mengetahui anaknya dilecehkan pelaku, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (1/8/2022).

"Untuk saat ini kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

Pelaku sudah kami amankan di rutan Polres.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni." pungkas Indra Novianto. (bud)

Baca juga: Pendidikan Seks Pada Anak Antisipasi Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Pergaulan Bebas

Baca juga: DPRA Perberat Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak, dari 90 Jadi 150 Kali Cambuk

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved