Berita Subulussalam
Dinilai Langgar Kode Etik, Pengacara Ini Laporkan 3 Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ke Komisi Yudisial
Laporan terhadap Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh ini yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register perkara nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam pertimbangan majelis hakim/terlapor menyatakan bahwa permohonan banding ini tidak dapat diterima karena di ajukan diluar tenggang waktu 14 hari hitungan hari kalender.
"Padahal permohonan banding ini diajukan pembanding secara E-Court dengan ketentuan tenggang waktu pengajuan Banding 14 hari hitungan hari kerja.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA No : 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik," kata Dewa Mahdalena
Baca juga: Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota Komisi Yudisial ke DPR RI, Berikut Namanya
Dewa mengatakan batas tenggang waktu untuk pengajuan perkara banding perkara yang ditanganinya sampai tanggal 10 Juni 2022.
"Sementara pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 08 Juni 2022.
Artinya Permohonan Banding yang diajukan tidak melampaui batas waktu banding yang telah ditentukan," tegas Dewa
Karenanya, Dewa menganggap adanya tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh terlapor dalam memutuskan perkara pada tingkat banding.
Para hakim ini dinilai tidak jeli melihat tanggal masuknya dokumen pebanding sehingga langsung membuat putusan penolakan.
Hal ini kata Dewa sangat merugikan pembanding baik materiil maupun Inmateriil dan diduga terlapor telah melanggar kode etik hakim dengan tidak berlaku adil, tidak bertanggungjawab dan Tidak Bersikap Profesional;
Dewa pun meminta Ketua Komisi Yudisial RI untuk memberi sanksi berat kepada terlapor dan menyatakan isi Putusan Tingkat Banding dengan Register Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022 pada Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak dapat dijalankan sbagaimana mestinya.
Hal ini karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum serta menunda segala tindakan yang akan dilakukan dan dimohonkan oleh penggugat/terbanding dalam Perkara ini untuk selanjutnya.
Selain ke Ketua Mahkamah Agung, di Jakarta Pusat, surat Dewa Mahdalena juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Banda Aceh serta Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, di Singkil. (*)