Berita Subulussalam

Laporkan Hakim MS Aceh ke KY, Advokat Dewa Mahdalena Jelaskan Perbedaan Daftar Via E-Court & Manual

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dra Hj ZH, SH selaku Hakim Ketua, Drs HM Yus, MH, dan Drs KJ selaku hakim anggota.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Advokat Dewa Mahdalena, SH, MH 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tiga hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Provinsi Aceh dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Laporan tersebut dilayangkan  Dewa Mahdalena, SH, MH, advokat asal Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana disampaikan dalam keterangan persnya kepada kepada Serambinews.com Sabtu (6/8/2022).

Dewa Mahdalena mengatakan, dirinya harus melaporkan  tiga hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh ke Komisi Yudisial (KY) RI karena dinilai gegabah dalam mengambil keputusan sehingga merugikan kliennya.

"Kami melaporkan tiga hakim MS atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Dewa Mahdalena kepada Serambinews.com.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dra Hj ZH, SH selaku Hakim Ketua, Drs HM Yus, MH, dan Drs KJ selaku hakim anggota.

 Dewa Mahdalena pun menjelaskan, perkara yang dia tangani banding di MS Aceh diputus dengan amar putusan menyatakan permohonan banding para pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verlaard);

Baca juga: Dinilai Langgar Kode Etik, Pengacara Ini Laporkan 3 Hakim Mahkamah Syariyah Aceh ke Komisi Yudisial

Lalu menghukum para pembanding untuk membayar uang perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Masalah yang dipertentangkan Dewa Mahdalena karena dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan banding ini tidak dapat diterima karena diajukan di luar tenggang waktu 14 hari hitungan hari kalender.

Padahal, menurut Dewa, mereka masih memiliki tenggang waktu saat mengajukan permohonan banding ke MS Provinsi Aceh.

Ini karena permohonan banding yang diajukan Dewa dilakukan melalui online atau e-Court, bukan manual.

Dalam hal ini, Dewa pun menjelaskan perbedaan pendaftaran via online atau e-Court dengan manual.

“Kalau didaftar secara manual, memang hitungan 14 hari kalender itu termasuk hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah atau libur. Tetapi kami mendaftarnya secara online maka beda,” ujar Dewa Mahdalena

Dijelaskan dia, pendaftaran secara online via e-Court sebagaimana didalam keterangan yang tercatat di bawah disebut perkara dapat diajukan upaya hukum banding maksimal 14 hari kerja setelah putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Tikam Seorang Pria, Remaja Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup, Hakim: Pantas meski Masih Remaja

Lalu dijelaskan perhitungan hari kerja setelah dikurangi hari libu nasional dan hari libur daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved