Berita Subulussalam
Laporkan Hakim MS Aceh ke KY, Advokat Dewa Mahdalena Jelaskan Perbedaan Daftar Via E-Court & Manual
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dra Hj ZH, SH selaku Hakim Ketua, Drs HM Yus, MH, dan Drs KJ selaku hakim anggota.
Nah, Dewa sendiri mendaftar pada tanggal 8 Juni 2022 lalu dan ini dinyatakan masih berada dalam tenggang waktu.
Dewa pun menduga para hakim yang dia laporkan itu kurang paham atau bagaimana soal pendaftaran online sehingga menyamakan dengan manual.
Dewa juga memperlihatkan akta permohonan banding bernomor 8/Pdt.G/2022/MS.Skl tercatat pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022, yang diterima Panitera Sayed Tarmizi, SH.
Laporan terhadap majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh ditujukan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register perkara nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022.
Surat laporan dilayangkan pada Jumat 5 Agustus 2022, melalui surat nomor :087/VIII/DM/2022 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
Dia melaporkan ketiga hakim ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2022, dari Adek Mawati dan Suherman Furi.
Dewa Mahdalena menjelaskan adanya kesalahan atau kekeliruan dari hakim dalam memutuskan perkara.
Bahkan hakim terkait diduga kurang paham aturan sehingga salah dalam membuat putusan.
Pasalnya, selama ini sejak gugatan tingkat pertama Dewa Mahdalena mengajukan secara e-coury/online.
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan terlapor menyangkut perkara nomor : 08/Pdt.G/2022/MS.Skl yang telah diputuskan pada tanggal 20 Mei 2022 pada Mahkamah Syar’iyah Singkil;
Permohonan banding tersebut oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara telah membacakan Putusan Banding dengan Register Banding Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh.
Baca juga: Kasus Ayah Kandung dan Paman Rudapaksa Anak Mulai Disidang, Ini Kata Ketua Mahkamah Syariyah Jantho
Adapun amar putusan menyatakan permohonan banding para pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verlaard);
Lalu menghukum para pembanding untuk membayar uang perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Selain ke Ketua Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, surat Dewa Mahdalena juga ditembusman kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Banda Aceh serta Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, di Singkil.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Serambinews.com belum memperoleh kofirmasi ke MS Aceh.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Putuskan Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan
Serambinews.com sedang berupaya melacak nomor kontak humas MS Aceh.(*)