Berita Kutaraja
Pria Asal Banda Aceh Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Hotel Ternama, Korban Diancam dengan Pisau
Pasalnya, pemuda ini telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pria berinisial U (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.
Pasalnya, pemuda ini telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
"Korban diperkosa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," kata Kasat Reskrim, Kompol Ryan, Sabtu (6/8/2022).
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022), tersangka menjemput korban dengan sepeda motor di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
“Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, " jelasnya.
"Saat itu, korban sempat mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini", dan tersangka pun menjawab, ‘sudah ikut saja’," lanjut Kasat Reskrim.
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan korban diperintahkan untuk menunggu di baseman.
Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
"Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau,” terang dia.
“Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial jika korban tidak menurut,” lanjutnya.
Baca juga: Menantu Bejat! Tega Rudapaksa Ibu Mertua Usia 65 Tahun, Dipergoki Anak Pelaku saat Setubuhi Korban
“Dikarenakan rasa takut, korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Ryan.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasca laporan dari orangtua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
"Kasus yang dilaporkan oleh orangtua korban tersebut menjadi atensi kami,” terang Kasat Reskrim.
“Tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku U pun tertangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," tutur Kompol Ryan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)