Update Penembakan Polisi, LPSK: Bharada E Tembak Yosua dari Dekat & Tak Penuhi Syarat Dilindungi
Inilah fakta-fakta terbaru tentang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, Bharada E diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.
Ia menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," terang Edwin.
Baca juga: Kapolri Copot 15 Perwira Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan
Tak Penuhi Syarat untuk Dilindungi
LPSK menyebut Bharada E sudah tidak memenuhi syarat untuk dilindungi.
Sebab, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmo di kantornya, Jumat, dilansir Kompas.com.
Menurut Hasto, Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama."
"Kalau melihat pasal yang diterapkan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," jelasnya.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Teriakan permintaan tolong istri Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
