5 Perwira Polri Dapat Sanksi Khusus, Termasuk Ferdy Sambo, Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J
Lima perwira Polri mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
SERAMBINEWS.COM - Lima perwira Polri mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Lima perwira Polri tersebut termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Pada Jumat (5/8/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada empat anggota Polri yang mendapat sanksi lantaran tidak profesional dalam penanganan perkara baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga kematian Brigadir J.
Diketahui keempat anggota polri tersebut adalah perwira menengah dan perwira pertama dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keempat personel tersebut saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Kita tentunya mengambil langkah-langkah cepat, malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Keempat perwira tersebut ditempatkan di Divisi Propam Polri dengan penjagaan yang ketat.
Baca juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kematian Brigadir J
Terbaru mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga mendapat sanksi tempat khusus di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional dalam olah TKP.
Pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dalam kasus kode etik ini sudah ada 25 anggota Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama yang diperiksa Inspektur Khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-saat-menjalani-pemeriksaan-terkait-tewasnya-Brigadir-J.jpg)