Berita Jakarta
Empat Perwira Ditahan di Tempat Khusus Kasus Kematian Brigadir J
Mereka ditahan selama 30 hari ke depan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan empat perwira di tempat khusus.
Mereka ditahan selama 30 hari ke depan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan, keempat perwira itu kini dijaga ketat oleh Provost Polri.
"Ya, tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Penahanan empat perwira di tempat khusus itu sebelumnya diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Yosua.
Sigit mengatakan, ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tidak profesional mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari puluhan orang itu, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri itu tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
Baca juga: Diduga Chat Putri Sambo dan Brigadir J Beredar di Internet: Youre Such a Great Staff
Baca juga: Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir J, 15 Perwira Polri Dimutasi Seperti Irjen Ferdy Sambo
Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.
"Selama 30 hari," ungkapnya.
Sementara 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Empat perwira yang ditahan di tempat khusus itu terdiri atas tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Penahanan di tempat khusus tersebut dilakukan berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 98 ayat 3 Perpol tersebut.