Berita Jakarta

Empat Perwira Ditahan di Tempat Khusus Kasus Kematian Brigadir J

Mereka ditahan selama 30 hari ke depan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah

Editor: bakri
Humas Polri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Adapun tempat khusus (patsus) tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa empat perwira itu ditahan di tempat khusus.

Alasan pertama adalah demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," ujarnya.

Alasan lain, karena kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J sudah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," tutupnya. (tribun network/abd/igm/dod)

Baca juga: Kapolri Dalami Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Membela Diri, Brigadir J Menembak Duluan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved