Rudapaksa Anak SMP di Hotel Ternama Banda Aceh, Pria Ini Ajak Korban Makan & Mutar-Mutar Kota Dulu
Wanita seusia anak SMP itu dirudapaksa di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/8/2022) malam.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM - Nasib malang dialami sebut saja Kembang (14), wanita seusia anak SMP itu dirudapaksa di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
Ia dirudapaksa sebanyak dua kali oleh pria berinisial U (20) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya pada Jumat (5/8/2022) malam.
Kronologi Rudapaksa Anak SMP di Hotel Ternama Banda Aceh
Diwartakan Jurnalis Serambi Indonesia Indra Wijaya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022) lalu.
Hari itu tersangka menjemput korban dengan sepeda motor dari rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Setelah dijemput, wanita yang jadi korban ini diajaknya keliling terlebih dahulu mutar-mutar kota dan makan siang di salah satu tempat.
Kemudian tersangka membawa wanita yang merupakan anak di bawah umur itu untuk check-in ke hotel.
"Tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in," jelas Kompol Ryan.
Saat itu korban sempat bertanya kenapa dibawa ke hotel.
Baca juga: Pria Asal Banda Aceh Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Hotel Ternama, Korban Diancam dengan Pisau
Namun tersangka meminta untuk korban agar mengikuti saja apa yang jadi keinginannya.
"Sudah ikut saja," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menirukan tersangka.
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel.
Wanita yang masih seusia SMP itu pun diperintahkan untuk menunggu di baseman.
Setelah melakukan check-in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
Sesampainya di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk melakukan hal tak senonoh atau dirudapaksa dan diancam dengan sebilah pisau.
Tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan video kejadian sebelumnya ke media sosial jika keinginannya tidak dituruti.
"Karenakan rasa takut, korban pun tidak melakukan perlawanan," ungkap Kompol Ryan.
"Tersangka langsung melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap korban," tambah Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Kemudian menurut penjelasan pihak kepolisian, korban sudah dirudapaksa sebanyak dua kali oleh pria berinisial U tersebut.
"Dirudapaksa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Baca juga: Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
Orang Tua Melapor
Usai diketahui oleh orang tua korban, pihaknya langsung melapor kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
Pihak kepolisian diminta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan U tersebut.
Pasca-laporan orang tua korban, Personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Lakukan Ini Bila Hasratnya Tak Dipenuhi
"Tersangka pun terus dicari keberadaannya, hingga pada Jumat (5/8/2022) malam, U tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," jelas Kompol Ryan.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutup Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Baca juga: Para Korban Rudapaksa Motivator JE Buka Suara, Ada yang Ngaku Sampai Muntah karena tak Tahan
Berita Lainnya Terkait Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Sebelumnya seorang ayah di Aceh Besar merudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga tiga kali.
Kisahnya berawal dari permasalahan keluarga di mana ibu korban dan tersangka AK (37) berselisih paham.
Kemudian keduanya memilih untuk pisah ranjang, dan si anak menjadi broken home.
Sementara selama itu, tersangka AK tidur bersama korban yang merupakan remaja dari darah dagingnya sendiri.
Karena lama tak harmonis dengan sang istri, AK menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahi.
Kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini dilakukan November 2021 silam.
"Dalam kasus ini, AK telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang diterima Serambinews.com, Jumat (10/6/2022).
AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap tidur.
Perlahan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh korban.
Namun AK mengancam anak kandungnya yang masih remaja itu agar tidak memberitahukan kepada sang ibu.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," ungkap Kompol Ryan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku pun mengulang perbuatan bejatnya lagi pada awal April 2022 lalu.
Korban tak tahan dan akhirnya memberitahukan kepada sang ibunya, terhadap apa yang dilakukan ayahnya selama ini.
Diringkus Polisi
Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.
Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.
Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.
"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Demikian kasus rudapaksa anak seusia SMP di hotel ternama di Banda Aceh, tersangka ajak korban makan dan mutar-mutar kota dulu, dan kasus lain seorang ayah yang tega merudapaksa anaknya di Aceh Besar.
(Serambinews.com/Sara Masroni)