Brigadir Ricky Rizal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Tewasnya Brigadir J
Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Dia merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Brigadir Ricky Rizal Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Sebelumnya, Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.
Selain Ricky, Polri juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Berikut, Ada Sederet Manfaat Biji Ketumbar, Mampu Menurunkan Gula Darah
Baca juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar di Prakerja.go.id
Baca juga: Terungkap, Sari Nila Anggap Arya Saloka & Amanda Manopo Anak Sendiri, Minta Fans Berdoa
Tribunnews.com: Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati