Jumat, 5 Juni 2026

Video

VIDEO Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Sendirian, IPW Bongkar 3 Perbuatan Sambo yang Mengarah Pidana

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Tayang:

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan
kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi Prasetyo durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus
(Itsus).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi Prasetyo masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Perbuatan Irjen Sambo salah satunya berupa dugaan pengambilan dan perusakan kamera pemantau alias CCTV di lokasi kejadian perkara kematian Brigadir J.

Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan
untuk melakukan olah TKP.

Baca juga: VIDEO - Lahan Terbakar Lhokseumawe Capai 5 Hektare, Petugas Berjibaku Padamkan Api Selama 3,5 Jam 

Baca juga: Ditegur karena Mengumpat Saat Sesi Wawancara, Erling Haaland Tersadar dan Tertawa Malu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved