Video
VIDEO Irjen Ferdy Lakukan Pelanggaran Serius hingga Diduga Ada Rekayasa dalam Kasus Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J.
Ia diduga mengambil rekaman video CCTV yang berada di rumah dinasnya.
Oleh karena itu, Irjen Ferdy saat ini dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (7/8/2022).
Kabar tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Awalnya, ia menjelaskan bahwa ada dua tim besar bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak mengurus kasus pembunuhan Brigadir J.
Yang pertama adalah Tim Khusus (Timsus) yang tugasnya melakukan pembuktian ilmiah.
Sementara tim kedua adalah Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Brigadir J.
Pemeriksaan oleh Tim Irsus menyatakan, bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran profesionalitas.
Dedi menyebut, dasar penetapan Ferdy Sambo melanggar kode etik adalah keterangan 10 saksi dan sejumlah bukti.
Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi dan apa saja bukti tersebut.
Ia hanya menyebutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan Ferdy terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikabarkan mengundurkan diri.
Pengunduran diri tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer secara mendadak kini menuai sorotan.
Terkini, Indonesia Police Watch (IPW) berpandangan hal itu memperlihatkan semakin kuat jika kasus tersebut adalah rekayasa.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memberikan penjelasan.