Berita Bireuen

Bahas Standar Pelayanan Izin Berusaha, Belasan SKPK, Pengusaha dan Akademisi Diskusi Bersama

Penyusunan standar izin berbagai jenis usaha itu dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Perwakilan SKPK, pengusaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya, Selasa (9/8/2022), diskusi bersama membahas penyusunan standar pelayanan perizinan berusaha yang berlangsung di Kantor Bupati Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Belasan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen, bersama sejumlah pengusaha dan akademisi, organisasi masyarakat (ormas), serta perwakilan media, Selasa (9/8/2022), melakukan pertemuan membahas penyusunan  standar pelayanan izin berusaha.

Penyusunan standar izin berbagai jenis usaha itu dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen

Pertemuan Forum Group Diskusi (FGD) berlangsung di ruang Sekretariat MP TPTGR, Setdakab Bireuen dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Bireuen, Ir M Jafar, MM.

Pembahasan perizinan bersama berbagai pihak itu terkait penyusunan Online Single Submission  Risked Based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Kadis DPMPTSP Bireuen, Rita Hayati Mukhtar kepada Serambinews.com mengatakan, pertemuan diskusi penyusunan standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penyusunan standar pelayanan terhadap 1441 izin maka dilakukan konsultasi publik tentang standar pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. 

Baca juga: GMA Gelar FGD soal Peran Milenial dalam Pembangunan Aceh, Ini Pesan Anggota DPD RI Abdullah Puteh

Disebutkan, pertemuan dihadiri berbagai SKPK terkait, pengusaha, akademisi dan lainnya untuk memperoleh rancangan, penerapan dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Inti dari pertemuan satu hari penuh, kata Rita Hayati, secara umum adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan harapan publik/meminimalisir kebijakan/dampak kebijakan merugikan publik, serta berkaitan dengan standar pelayanan sewaktu-waktu bisa berubah tergantung pola kerja dan perubahan regulasi. 

Pertemuan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Aceh dan lainnya serta berlangsung.diskusi serta tanya jawab. 

Asisten II Setdakab Bireuen, Ir M Jafar, MM dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, penyusunan standar pelayanan agar masyarakat mengetahui secara persis tentang berbagai syarat yang harus disiapkan dalam sistem pelayanan OSS-RBA.  

Pertemuan bersama untuk menyamakan persepsi serta mempedomani peraturan yang berlaku dalam mengurus izin secara online maupun manual.

Baca juga: FGD SDM Aceh, Menteri Sofyan A Djalil Sebut Pesimis dan Optimis di Era Teknologi

 “Setiap dinas memiliki ketentuan dan syarat untuk mengeluarkan izin, dengan adanya duduk bersama dapat dirancang sistem pelayanan dalam pengurusan izin berusaha,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved