Bharada E Tulis Kronologi Tewasnya Brigadir J di Empat Lembar Kertas, Pengacara Ungkap Isinya
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya menuturkan kronologi itu melalui empat lembar kertas.
Hingga akhirnya lembaran kertas itu dicocokkan dan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“BAP keluar semua. Gak tahu itu Tuhan bekerja di pikiran dia sehingga data itu begitu jelas disampaikan,” ucapnya.
Olif mengatakan tulisan curahan hati Bharada E ini bisa menjadi bagian dari penyidikan hingga menjadi barang bukti.
“Bisa (menjadi) barang bukti, tapi kan itu bukan pro justica karena kan tulisan tangan. Konversi ke BAP dalam BAP dalam penulisan ulang. Dan kita mendampingi, yang mendampingi saya dan burhanduddin,” tuturnya.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Baca juga: Pengurus MPU Aceh Besar Periode 2022-2027 Dikukuhkan
Baca juga: Selama Dua Pekan Ini Harga Emas Murni di Langsa Bertahan di Kisaran Harga Rp 2.920.000 per Mayam
Baca juga: Dikontrak Dua Tahun, Witan Sulaeman Ternyata Masuk Daftar 10 Besar Pemain Termahal AS Trencin
Tribunnews.com: Curahan Hati Jadi Barang Bukti, Bharada E Tulis Kronologi Kejadian di Empat Lembar Kertas