Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Faisal Zamzami
ist
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Baca juga: Senjata Glock-17 yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir J Ternyata Milik Brigadir RR

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.

 Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebagai informasi, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022.

 Kasus tersebut membuat Brigadir JJ tewas.

Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak. 

Kejanggalan ini lah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Baca juga: AKP Rita Yuliana Ternyata Janda, Cerai dari Anggota Polisi hingga Diisukan Dekat dengan Ferdy Sambo

Polri Telah Periksa 47 Saksi Terkait Kematian Brigadir J

 Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto telah memeriksa 47 saksi terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agus mengatakan, sejak Mabes Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana oleh keluarga Brigadir J pada 18 Juli, pihaknya langsung bergerak ke Jambi.

“Saat ini kami telah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sidik jari dan DNA itu milik Sambo, istri sambo Putri Candrawati, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat yang kemudian diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.

“Ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah awal penyidikan,” ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, pengakuan Bharada E juga membantu penyidik mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Agus menduga Bharada E pada akhirnya memutuskan mengungkap peristiwa yang terjadi karena melihat ancaman hukuman Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 56 KUHP cukup tinggi.

“Karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik,” kata Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, ajudan istri Sambo Brigadir Ricky, dan asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Kuat.

Baca juga: Sarwendah Mengaku Alami Kejadian Mistis di Rumah, Hendak Tidur Tiba-tiba Terdengar Suara Mengejutkan

Baca juga: Dishub Kota Ingatkan Truk Pengangkut Material Bangunan dan Proyek Gunakan Terpal saat Melintas

Baca juga: Beredar Foto Lawas BLACKPINK, Tampilan Polos Khas Remaja jadi Sorotan

Kompas.com: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved