Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Netizen Singgung Penembakan KM 50 Terhadap 6 Laskar FPI
Saat itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada pelanggaran HAM dalam penembakan enam anggota Laskar FPI di KM 50 tol Cikampek.
Warganet menyoroti transparansi penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus Brigadir J dan kasus Penembakan KM 50 yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Saat itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada pelanggaran HAM dalam penembakan enam anggota Laskar FPI di KM 50 tol Cikampek.
Seperti dilansir Kompas.com, Komnas HAM mengungkapkan sejumlah temuan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI.
“Di Km 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme,” kata Choirul Anam yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM pada Jumat, 8 Januari 2021.
Komnas HAM juga menemukan bahwa polisi melakukan pemeriksaan telepon seluler milik masyarakat di sekitar lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di Km 50 oleh anggota kepolisian.
Setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM, pihak kepolisian mengakui telah mengambil kamera CCTV tersebut. Tak diperinci lebih lanjut kapan kamera tersebut diambil.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah peristiwa saling tembak terjadi di Km 50. Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena berupaya melawan sehingga mengancam keselamatan petugas. Informasi tersebut hanya didapat Komnas HAM dari polisi.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sehingga Komnas HAM meminta penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur pidana.
Selain itu, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.
Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggotanya menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Atas kejadian itu, Polri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka penembak laskar FPI.
