Breaking News

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Netizen Singgung Penembakan KM 50 Terhadap 6 Laskar FPI

Saat itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada pelanggaran HAM dalam penembakan enam anggota Laskar FPI di KM 50 tol Cikampek.

Editor: Faisal Zamzami
Markaz Syari'ah FPI
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) 

Dilansir KOMPAS TV, pada Selasa, 6 April 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka penembakan terhadap laskar FPI setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021.

Namun, satu tersangka dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadap anggota polisi tersebut dihentikan. Sementara penyidikan terhadap dua tersangka lain dilanjutkan.

"Terkait peristiwa KM 50, di sana ditetapkan 3 anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor 3 tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa 6 April 2021.

"Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan."

Tribunnews melaporkan, sidang kasus Penembakan KM 50 memutuskan dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Tetapi keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran. Alasan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryatna menjelaskan, KUHP menyebutkan tentang alasan pembenaran yang terdiri dari beberapa poin, satu di antaranya karena perbuatan yang dilakukan atas dasar pembelaan terpaksa. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Permalukan Lamonta FC Montasik, PORA Aceh Besar Tembus Babak Delapan Besar

Baca juga: VIDEO Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Asal Aceh Teuku Nyak Arif di Lamreung

Baca juga: Sarwendah Mengaku Alami Kejadian Mistis di Rumah, Hendak Tidur Tiba-tiba Terdengar Suara Mengejutkan

Kompastv: Ramai soal Kasus Brigadir J, Netizen Singgung Kasus Penembakan KM 50

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved