Ini Peran 4 Tersangka, Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka pada kasus tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Tim khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit juga menyebut inisial KM sebagai tersangka.
Oleh karena itu, sudah ada 4 tersangka setelah sebelumnya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR) yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka pada kasus tersebut.
Agus mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
“Pertama, Bharada RE. Kedua, Bripka RR. Ketiga, tersangka KM. Terakhir, Irjen Pol FS,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, Bharada E alias Richard Eliezer berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Tewasnya Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM
“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.”
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” imbuh Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka dan perannya masing-masing, kata dia, penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak.
Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS,” jelasnya.