Ini Peran 4 Tersangka, Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka pada kasus tersebut.
Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.
Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, menurut Kapolri, Ferdy Sambo juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J.
Tujuannya adalah membuat kesan bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak di antara Bharada E dan Brigadir J.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali.”
“Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” imbuh Kapolri.
Mengenai apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan? Ia mengatakan saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka, terkait pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim.”
Baca juga: Lilis Sartika, Mahasiswa UTU Lolos Seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional
Baca juga: Bupati HM Jamin Idham Buka Musda MPU Nagan Raya
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kompas.tv: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh