Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepolisian tetap mendalami dugaan peleceh
SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis meminta kepolisian tetap mendalami dugaan pelecehan seksual.
Sebab kronologi pertama yang disampaikan polisi, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga karena dipicu tindakannya melecehkan PC.
“Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik,” tutur Arman ditemui Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
“Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya menghormati keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
Tapi ia meyakini dugaan keterlibatan kliennya didasari motif yang kuat.
Baca juga: Mahfud MD: Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
“Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” ucapnya.
Terakhir Arman menegaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia pun bakal mencermati kesaksian para pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
“Dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan, jadi panglima kuat, serta berdiri tegak di negara yang kita cintai,” tandasnya.
Diketahui Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati.
Selain Ferdy, Sigit menyampaikan ada tiga tersangka lain dalam perkara penembakan Brigadir J.
Ketiganya adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat, sopir sekaligus ART PC.
Dugaannya Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, sedangkan RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022.
Kecil kemungkinan
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC, kecil kemungkinannya terjadi.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Adapun informasi Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri diungkapkan pada awal kasus ini bergulir.
Pada 11 Juli 2022, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan kronologi hasil penyelidikan awal.
Dia memaparkan kronologi ini setelah tiga hari tewasnya Brigadir J, atau pada Jumat 8 Juli.
Budhi menjelaskan, Brigadir J tewas setelah peristiwa baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri.
Baca juga: Update Kematian Brigadir J, Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Bantu Ferdy Sambo Bantu Rekayasa Kasus
Baca juga: Ismail Rasyid Batal Akuisisi Saham Persiraja, Tim Transisi Minta Manajemen Lama Segera Lakukan RUPS
Baca juga: 9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses
Kompas.com: Pengacara Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo