Update Kematian Brigadir J, Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Bantu Ferdy Sambo Bantu Rekayasa Kasus
Staf Ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Berikut update terbaru kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjalan satu bulan.
Sejumlah fakta baru terungkap.
Staf Ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain berstatus staf ahli Kapolri, FA disebut juga merupakan sahabat dekat dari Irjen Ferdy Sambo.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja. Apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain