Oknum Perwira Polisi AKBP M Resmi Dipecat, Jadikan Anak 13 Tahun Budak Nafsu, Banding Ditolak
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anggota polisi berinisial AKBP M memasuki babak baru.
AKBP M ditetapkan sebagai tersangka karena menjadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya.
Kini AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Oknum perwira polisi AKBP M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengungkapkan jika putusan banding AKBP M telah keluar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.
Dengan adanya putusan banding itu, lanjut Komang, M sudah resmi di PTDH.
Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena M berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.
"Jadi kasus pidana terhadap M terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," katanya.
Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah
Sebelumnya telah diberitakan, Polda Sulsel masih menunggu putusan Mabes Polri terkait pemecatan AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP M.
Namun, AKBP M merupakan perwira menengah hingga harus putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut.
Selain itu juga, AKBP M mengajukan banding.
Diketahui, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.