Breaking News

Oknum Perwira Polisi AKBP M Resmi Dipecat, Jadikan Anak 13 Tahun Budak Nafsu, Banding Ditolak

"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anggota polisi berinisial AKBP M memasuki babak baru.

AKBP M ditetapkan sebagai tersangka karena menjadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya.

Kini  AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Oknum perwira polisi AKBP M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengungkapkan jika putusan banding AKBP M telah keluar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.

Dengan adanya putusan banding itu, lanjut Komang, M sudah resmi di PTDH.

Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena M berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. 

Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.

"Jadi kasus pidana terhadap M terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," katanya.

Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah

Sebelumnya telah diberitakan, Polda Sulsel masih menunggu putusan Mabes Polri terkait pemecatan AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP M. 

Namun, AKBP M merupakan perwira menengah hingga harus putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut. 

Selain itu juga, AKBP M mengajukan banding.

Diketahui, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved