Oknum Perwira Polisi AKBP M Resmi Dipecat, Jadikan Anak 13 Tahun Budak Nafsu, Banding Ditolak
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anggota polisi berinisial AKBP M memasuki babak baru.
AKBP M ditetapkan sebagai tersangka karena menjadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya.
Kini AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Oknum perwira polisi AKBP M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengungkapkan jika putusan banding AKBP M telah keluar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.
Dengan adanya putusan banding itu, lanjut Komang, M sudah resmi di PTDH.
Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena M berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.
"Jadi kasus pidana terhadap M terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," katanya.
Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah
Sebelumnya telah diberitakan, Polda Sulsel masih menunggu putusan Mabes Polri terkait pemecatan AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP M.
Namun, AKBP M merupakan perwira menengah hingga harus putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut.
Selain itu juga, AKBP M mengajukan banding.
Diketahui, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.
Baca juga: Pemuda Ini Rudapaksa Anak Usia SMP di Hotel, Awalnya Ajak Korban Makan dan Jalan-jalan di Banda Aceh
Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.
Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.
Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.
Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.
Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban.
Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.
AKBP M pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP M kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).
AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan. Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama 7 orang lainnya sebagai saksi.
AKBP M dalam sidang kode etik dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: VIDEO - Pejabat Agara dan Bank Aceh Berikan Sawer "Artis Cilik" Saat Penampilan Tarian Tor-tor Batak
Baca juga: Curiga Orang di Gubuk, Polisi Tangkap Pelaku Hingga Amankan Ratusan Kayu Olahan di Keumala
Baca juga: Suami Istri di Bali Buat Video Syur Selama 2 Tahun, Adegan Direkam dan Dijual Puluhan Juta
Kompas.com: Banding Ditolak, AKBP M Resmi Dipecat atas Kasus Budak Seks Anak di Bawah Umur