Berita Pidie
Curiga Orang di Gubuk, Polisi Tangkap Pelaku Hingga Amankan Ratusan Kayu Olahan di Keumala
Lalu, kata Kasat Reskrim, polisi mendekati truk itu, dan menyaksikan di dalam truk adanya kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan tanpa...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Lalu, kata Kasat Reskrim, polisi mendekati truk itu, dan menyaksikan di dalam truk adanya kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - TIm Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie mengamankan satu pelaku ilegal logging di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala Pidie, Rabu (10/8/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu truk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol BL 8702 AQ.
Polisi juga amankan ratusan kayu olahan campuran diduga tanpa mengantongi dokumen yang sah.
"Pelaku ZS (31) yang merupakan warga Gampong Blang Pandak, Kecamatan Tangse bersama truk Colt Diesel BL 8702 AQ," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, truk itu diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie, saat mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah pada, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, dinihari.
Penangkapan itu di kawasan Jalan Raya Beureunuen - Tangse, tepatnya di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala.
Menurutnya, penangkapan itu berawal polisi menerima informasi tentang satu unit mobil truk pengangkut kayu ilegal yang akan melintasi jalan raya Beureunuen - Tangse menuju Kecamatan Sakti.
"Dari informasi itu Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Muhammad Rizal melakukan penyelidikan dan menemukan satu truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nopol BL 8702 AQ, diduga mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng," jelasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Satu Pelaku Ditangkap
Lalu, kata Kasat Reskrim, polisi mendekati truk itu, dan menyaksikan di dalam truk adanya kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Polisi menemukan tidak jauh dari lokasi parkir truk tersebut, satu gubuk kecil kemudian polisi mendekati gubuk yang menemukan seorang lelaki tertidur pulas.
"Kita membangunkan dan interogasi pria itu diketahui ZS (31) warga Gampong Blang Pandak, Kecamatan Tangse," jelasnya.
Kata Muhammad Rizal, ZS ternyata sopir truk Mitsubishi Colt Diesel BL 8702 AQ yang mengangkut kayu olahan.
Dikatakan, hasil pemeriksaan ditemukan Kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 keping atau 6,234 meter kubik.