Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran Tinja oleh Irjen Napoleon
Jaksa mengatakan, tindakan Napoleon terhadap M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Muhammad Kosman alias M Kece akan mengingat seumur hidup pernah dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, tindakan Napoleon terhadap M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
Adapun pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi (M Kece) seumur hidupnya," ujar jaksa, Kamis (11/8/2022).
Namun, jaksa turut menyinggung kesalahan Kece yang pernah membuat konten hinaan terhadap agama Islam melakui YouTube.
Jaksa menilai semua elemen masyarakat di Indonesia juga akan mengingat perbuatan M Kace itu.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon Bonaparte bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
JPU meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun Napoleon didakwa menganiaya M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bahkan, Napoleon juga melumuri M Kece dengan kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri.
Sementara itu, di surat dakwaan, disebutkan Napoleon melakukan aksinya bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, tak mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.
Napoleon mengatakan tuntutan itu harus dihormati.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa, JPU untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon menjelaskan, sekitar dua minggu lagi, dirinya diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Napoleon menekankan proses yang berjalan saat ini harus dihormati.
"Nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," imbuhnya.
Baca juga: Saksi Ungkap Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Wajah M Kece dengan Tinja, Sebut Harus Disadarkan
Irjen Napoleon Menyesal Aniaya M Kece
Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan terjadinya penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Irjen Napoleon, M. Kece mencari penyakit karena berani sekali menjelekkan agama Islam hingga ratusan kali dan disiarkan lewat Youtube.
"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di youtube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," kata Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Irjen Napoleon menjelaskan, bahwa ia awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh M. Kace.
Namun, karena pegiat sosial media tersebut tidak menunjukkan penyesalan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengaku sangat marah.
Terlebih, ketika mendengar M. Kece menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!' Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," ucap Napoleon.
Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kece dengan kotoran tersebut.
Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Di saat sedang mencuci tangan, Irjen Napoleon mengaku mendengar suara seseorang merintih kesakitan.
"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar," katanya.
Irjen Napoleon mengatakan dirinya menyesal dengan apa yang terjadi pada M. Kece. Dia mengaku tidak pernah tertarik untuk menyakiti fisik M. Kece.
Irjen Napoleon mengaku lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M. Kece dalam memproduksi konten penistaan agama.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal polisi bintang dua itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Baca juga: 11 Khasiat Jahe Untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, Bantu Turunkan Kolesterol Hingga Gula Darah
Baca juga: Ungkap Skenario Ferdy Sambo, Seali Syah Sebut Seluruh Rakyat Indonesia Kena Prank
Baca juga: VIDEO - Aceh di Peringkat Enam Indonesia dalam Hal Capaian Kinerja Demokrasi
Kompas.com: Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Napoleon