Namanya Sedang Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ferdy Sambo

Lantas seberapa besar gaji yang diterima Ferdy Sambo saat menjabat sebagai salah satu pejabat di jajaran Polri?

Editor: Amirullah
ist
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST) 

Jabatan Ferdy Sambo sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua.

Hal ini otomatis membuat Ferdy Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.

Ini berarti dirinya berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin yang didapat oleh suami Putri Candrawathi ini berada di bawah Wakapolri.

Besaran tukin Wakapolri ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Sedangkan pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Berdasar pada keterangan di atas , maka Ferdy Sambo berhak mengantongi penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 dalam satu bulan.

Bahkan besaran itu baru menghitung gaji pokok dan tukin saja belum dengan tunjangan yang bersifat melekat.

Tunjangan melekat yang didapat anggota Polri mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dikatakan hasil tunjangan melekat Polri relatif sama dengan tunjangan yang didapat oleh anggota TNI.

Namun telah diberitakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan ini.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," lanjut Sigit.

Namun, Polri belum mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved