Namanya Sedang Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ferdy Sambo

Lantas seberapa besar gaji yang diterima Ferdy Sambo saat menjabat sebagai salah satu pejabat di jajaran Polri?

Editor: Amirullah
ist
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST) 

Tim Khusus Mabes Polri berujar telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Timsus Mabes Polri juga telah memeriksa Bharada E dan Brigadir Ricky secara mendalam sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Agung, Bharada E menulis pengakuan bahwa dia diperintahkan untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan khusus adanya dugaan tindak pidana maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agung.

Selain itu, Polri juga menetapkan seseorang dengan inisial KM sebagai tersangka. Namun, identitas KM belum diungkapkan kepada publik.

Sehingga terdapat empat tersangka dalam kasus ini penembakan Brigadi J, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsWIKI.com dengan judul Gaji Besar yang Diterima Ferdy Sambo Lengkap dengan Tunjangan, Rumah Dinas hingga ajudan Pribadi

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 3 Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J: Itu Sensitif

Baca juga: Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata, Kuasa Hukum Ungkap Curhatan Bharada E 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved