Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo akan Diungkap di Persidangan

Dedi juga enggan menjelaskan secara spesifik apa tindakan Brigadir J yang membuat melukai martabat keluarga Sambo itu.

Editor: Faisal Zamzami
ist
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST) 

SERAMBINEWS.COM - Polri mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga melukai harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo tak akan diumumkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut akan dibuka di persidangan.

"Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Dedi juga enggan menjelaskan secara spesifik apa tindakan Brigadir J yang membuat melukai martabat keluarga Sambo itu.

 Namun, kata Dedi, tindakan Brigadir J itu membuat Sambo emosi.

"Ini yang membuat tersangka marah, sehingga tersangka memanggil dua orang tadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," tuturnya.

Adapun peristiwa yang melukai martabat keluarga Sambo itu terjadi di Magelang.

Sambo pun telah mengakui dirinya merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Sambo mengajak Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dalam melancarkan aksinya.

Sementara tim khusus (timsus) Polri bersyukur Irjen Ferdy Sambo akhirnya mau mengakui alasan kenapa dirinya tega membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Namun, Andi menjelaskan, seandainya Sambo tidak mau mengakui itu, sebenarnya tidak masalah.

"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," tuturnya.

Andi enggan menjelaskan secara rinci apa tindakan yang Brigadir J lakukan terhadap istri Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Brigadir J Ditembak Dalam Kondisi Berlutut di Rumah Ferdy Sambo

Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Marah Harkat dan Martabat Istri dan Keluarganya Dilukai

Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai harkat dan martabat istrinya PC dan keluarganya.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah karena anak buahnya itu melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.

Namun demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo semata ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2022).

Menurut pengakuan Sambo, dirinya marah dan emosi ketika mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya dari Brigadir J.

Dijelaskan Sambo, perbuatan itu dilakukan ketika PC dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.

Berangkat dari peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.

Namun demikian, Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun keterangan tersebut didapat penyidik Bareskrim setelah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Sambo sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022) di Mako Brimob Polri.

 
Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam selama pukul 11.00-18.00 WIB.

Adapun sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Sekjen Miswar Fuady Pastikan PNA Mendaftar ke KIP Aceh

Baca juga: Mengurus Izin Berusaha di Bireuen Bisa Dilakukan secara Mandiri, Ini Caranya

Baca juga: Mengucapkan Barakallah Fii Umrik Untuk Orang yang Ulang Tahun, Apa Hukumnya Dalam Pandangan Islam?

Kompas.com: Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Sambo Akan Terbuka di Persidangan

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved