Berita Bireuen

Mengurus Izin Berusaha di Bireuen Bisa Dilakukan secara Mandiri, Ini Caranya

Pengurusan izin berusaha sangat mudah, ada izin berusaha yang hanya syaratnya foto copy KTP saja, ada juga yang harus melampirkan berbagai sertifikat.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Memastikan syarat untuk  mendapatkan izin berusaha berbagai sektor usaha secara mandiri  di Bireuen atau lainnya baik usaha resiko rendah, menengah rendah dan tinggi  untuk mendapatkan izin  berusaha  secara mandiri  dapat dilakukan siapa saja.

Caranya dengan membuka link Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di http://oss.go.id

Selain itu, bisa juga mendatangi Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen sehingga memahami dengan syarat yang diperlukan.

“Pengurusan izin berusaha sangat mudah, ada izin berusaha yang hanya syaratnya foto copy KTP saja, ada juga yang harus melampirkan berbagai sertifikat,” ujar Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST, Kamis (11/08/2022).

Dua hari lalu katanya berbagai dinas di Bireuen, akademisi, ormas maupun pengusaha menggelar Forum Diskusi Terfokus (FGD).

Pertemuan tersebut membahas penyusunan standar pelayanan izin berusaha bersama Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen

Dalam pembahasan bersama dinas terkait dari Provinsi Aceh dipaparkan berbagai syarat yang diperlukan dalam mendapatkan izin berusaha.

Ritahayati mengatakan, dalam pengurusan izin berusaha sebelum melangkah dan melengkapi syarat pastikan dulu melalui aplikasi KBLI, dalam aplikasi tersebut akan dijelaskan berbagai jenis bidang usaha mulai dari usaha resiko rendah, menengah rendah dan juga resiko tinggi.

“Ada ratusan jenis usaha disebutkan dengan kode masing-masing, bagi yang ingin mengurus pastikan jenis usaha apa yang akan diurus izinnya, kemudian pastikan syarat apa yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ditambahkan, KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan seluruh Indonesia. Perusahaan atau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di Nomor Induk Berusaha (NIB), pemohon harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI yang telah disusun  Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam cantuman KBLI tersebut terdapat ribuan jenis usaha mulai dari paling kecil, sedang maupun usaha besar, setiap jenis usaha dibagi dalam tiga kelompok, kelompok resiko rendah, resiko menengah dan juga resiko tinggi. 

Ditambahkan, bagi yang mengurus mandiri melalui aplikasi tersebut dapat diawali dengan membuka link KBLI, izin yang diajukan sesuai dengan ruang lingkup kode KBLI Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dengan linknya https://oss.go.id.

Ditambahkan, pendaftaran perizinan berusaha secara mandi mekanisme dan prosedurnya mulai dari pelaku usaha melakukan pendaftaran hak akses pada lembaga OSS, lembaga OSS memberikan hak akses berupa username dan password kepada pelaku usaha.

Setelah itu, lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. Langkah selanjutnya, pelaku usaha masuk ke www.oss.go.id untuk mendaftarkan perizinan berusaha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved