Breaking News

Beda Pengakuan soal Kematian Brigadir J, Siapa yang Berbohong Ferdy Sambo atau Bharada E?

Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Bharada E (hitam), ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo yang dituduh menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022, selesai diperiksa Komnas HAM RI, Selasa (26/7/2022). 

"Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,"pungkas Luhut Pandjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves itu pun meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto komitmen dan tegas memproses hukum kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Muncul isu dua kubu di internal

Sebelumnya, muncul isu adanya perlawanan di Internal Polri setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Beredarnya isu ini pun langsung ditanggapi Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa semua anggota Polri tetap setia dan taat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Sejauh ini 460 ribu anggota Polri semuanya Satya Haprabu pada Kapolri, jadi kita tetap tunduk, taat dan setia kepada pimpinan kita yang tertinggi bapak Kapolri," jelas Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa semua anggota secara menyeluruh berada di bawah pengawasan Kapolri.

"Semuanya full under control bapak Kapolri sampai dengan hari ini dan ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini," ujarnya.

Atas adanya isu ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan turun gunung.

Ia meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J. "Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu," ujarnya.

"Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus," kata Luhut Pandjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.

Daftar Nama 27 Personel yang Diduga Langgar Kode Etik

Sebagaimana diketahui, skenario yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo turut menyeret puluhan personel polisi. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J bertambah menjadi 31 personel.

Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J. "25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Sigit melaporkan, personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob juga bertambah dari empat orang menjadi 11 orang.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel. Pati 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan tamtama," ujar Jenderal Sigit.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengaku telah membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memeriksa khusus kepada 56 personel polisi tersebut.

"Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," tegas Agung.

Puluhan personel tersebut, kata Agung, diduga terlibat penghilangan barang bukti seperti CCTV dan alat lain yang bisa mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Mereka juga disebut melakukan rekayasa pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak. "Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil CCTV dan lainnya," kata Komjen Pol Agung.

Komjen Agung menegaskan, Irsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. "Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka

Dikutip dari Tribunnews.com, selain Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada RE (E), berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

Lalu Siapa Kombes Leonardo David Simatupang?

Bernama lengkap Kombes Leonardo David Simatupang mengisi sejumlah jabatan di Polda Sumut.

Sebelum bertolak ke Divpropam Polri, Leonardo Simatupang memegang tokat Kapolres Dairi, Sumut.

Ia di sana menggantikan Erwin Wijaya Siahaan sekitar tahun 2019.

Ia dibantu oleh Kompol David Silalahi yang menjabat sebagai Wakapolres Dairi.

Namun, sebelum ke Dairi, Leonardo Simatupang mengisi jabatan sebagai Kapolres Pakpak Bharat sekitar tahun 2018.

Ia memiliki riwayat kerja yang cukup baik di daerah penggunungan itu.

Sejumlah peristiwa kejahatan berhasil diungkapnya.

Mulai dari kejahatan pencabulan, perampokan, dan cukup ramai tentang penghinaan Suku Pakpak.

Sehingga ia mendapatkan promosi jabatan menempati posisi sebagai Kasubbag Bin Liprof Bag Rehabpers Divpropam Polri.

Posisi yang ditinggalkan AKBP Leonardo Simatupang ditempati oleh AKBP Ferio Sano Ginting.

Namun jauh sebelumnya, AKBP Leonardo David Simatupang menjabat sebagai Kasubdit IV Diterskrimum Polda Sumut.

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SIAPA YANG BOHONG, Ferdy Sambo atau Bharada E? Jenderal Ngaku Ajak Anggotanya Melakukan Pembunuhan

Baca juga: Terungkap, PC Janjikan Rp1 M untuk Bharada E dan Rp500 Juta ke Brigadir R usai Eksekusi Brigadir J

Baca juga: Ini 4 Amalan Sunnah pada Hari Jumat yang Dianjurkan Nabi Muhammad

Baca juga: Nathalie Holscher Dapat Nafkah Rp 25 Juta per Bulan, Harga Sabun, Baju dan Susu Alergi Adzam Jutaan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved