Berita Nasional

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com
GEDUNG DPR RI - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Berikut alasan anggota DPR tak lagi menerima tunjangan sewa rumah mulai November 2025. 

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota dewan tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025.

Kabar tersebut disampaikan Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Informasi tersebut juga disampaikan untuk meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.

Dasco menegaskan, tunjangan tersebut hanyalah pembayaran sementara dan akan berakhir pada Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa skema pembayaran tunjangan ini merupakan angsuran selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Uang yang diterima setiap bulan tersebut sejatinya dialokasikan untuk membiayai sewa rumah jabatan anggota (RJA) selama lima tahun masa jabatan, yaitu periode 2024-2029.

"Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," jelas Dasco, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Sewa Rumah Rp50 Juta Setelah Oktober 2025, Ini Alasannya

Tunjangan uang tunai sebagai pengganti rumah dinas

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

Dasco mengungkapkan, tunjangan Rp 50 juta tersebut diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menggunakan fasilitas rumah dinas. 

Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved