Jumat, 12 Juni 2026

Berita Jakarta

Ferdy Sambo Akui Karang Cerita Soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir

Tayang:
Editor: bakri
ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). 

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) lalu pukul 17.00 WIB.

Hal ini merupakan pesan Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) tadi malam.

Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.

"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tutup Arman Haris membacakan pesan Irjen Ferdy Sambo.

Diperiksa sebagai tersangka Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (11/8/2022), melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo dari Mako Brimob: Demi Melindungi Kehormatan Keluarga

Baca juga: Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo akan Diungkap di Persidangan

Pemeriksaan dilakukan di tempat khusus (patsus) yaitu Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Hari ini (kemarin-red), penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Selain Sambo, penyidik juga memeriksa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap KM dilakukan di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucap Dedi.

Menurutnya, polisi juga memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved