Konsultasi Agama Islam
Permasalahan Seputar Shalat Jamak dan Qasar - Konsultasi Agama Islam
Batas mulai boleh jama' & qashar, karena ada yang pendapat boleh di rumah jika sudah jadi musafir.
1. Yang menjadi landasan kebolehan jama’ dan qashar shalat pada waktu melakukan perjalanan antara lain firman Allah Ta’ala berbunyi :
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ
Apabila kamu berpergian di bumi, maka tidak berdosa bagimu untuk mengqashar shalat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. (Q.S. An-Nisa’ : 101)
dan berdasarkan perbuatan Nabi SAW yang diriwayat oleh Ibnu Umar yang berbunyi :
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Sesungguhnya Rasulullah SAW apabila berpergian, maka beliau melakukan jama’ antara shalat magrib dan Isya. (H.R. Muslim)
Berpergian yang dimaksud di sini adalah perjalanaan panjang. Karena potensi kesukaran hanya terdapat dalam perjalanan panjang. Adapun ukuran perjalanan panjang menurut Mazhab Syafi’i adalah perjalanan dalam ukuran dua marhalah, yakni empat puluh delapan mil Hasyimiyah.(Majmu’ Syarah al-Muhazzab IV/325) atau 80,640 km dalam ukuran kilo meter. (Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid : 120)
Adapun batasan dibolehkan jama’ dan qashar adalah setelah keluar dari batas wilayah kemesjidan seseorang (balad jum’at). Dengan demikian, tidak sah jama’ dan qashar shalat selama masih di rumah. Karena belum bersifat dengan melakukan perjalanan (musafir). Jalal al-Mahalli menjelaskan :
)وَمَنْ سَافَرَ مِنْ بَلْدَةٍ) لَهَا سُورٌ (فَأَوَّلُ سَفَرِهِ مُجَاوَزَةُ سُورِهَا) الْمُخْتَصِّ بِهَا
Barangsiapa yang berpergian dari balad yang ada perbatasannya, maka yang dihukum awal berpergiannya adalah melewati perbatasan yang khusus untuk baladnya.(Syarah al-Mahalli I/295)
2. Apabila seseorang merencanakan melakukan jama’ takkhir (shalat dhuhur dilakukan dalam waktu ‘ashar atau shalat magrib dilakukan dalam waktu ‘isya), maka wajib niat jama’nya dalam waktu pertama minimal pada sisa waktu yang masih memungkinkan dilaksanakan shalat secara ada’ (tunai). Karena apabila tanpa niat jama’ pada waktu pertama, ini artinya orang tersebut meninggalkan shalat tanpa ada qashad membawanya kepada waktu yang kedua. Karena itu, orang ini dihukum berbuat maksiat sebab mengeluarkan shalat dari waktu yang sudah ditentukan syara’ tanpa ada sebab yang dibenarkan syara’. Jalal al-Mahalli menjelaskan :
)وَيَجِبُ كَوْنُ التَّأْخِيرِ) إلَى وَقْتِ الثَّانِيَةِ (بِنِيَّةِ الْجَمْعِ) قَبْلَ خُرُوجِ وَقْتِ الْأُولَى بِزَمَنٍ لَوْ اُبْتُدِئَتْ فِيهِ كَانَتْ أَدَاءً
Wajib keadaan jama’ takkhir kepada waktu kedua dengan niat jama’ sebelum keluar waktu pertama yang masih tersisa waktu seandainya dimulai shalat pada waktu tersebut, maka shalatnya dihukum ada’ (tunai). (.(Syarah al-Mahalli I/307)
3. Perlu menjadi catatan bahwa niat ada dalam hati. Dengan demikian, lafazh niat bukanlah niat. Lafazh niat dianjurkan untuk menguat atau memudahkan niat yang letaknya dalam hati. Adapun contoh lafazh-lafazh niat jama’ dan qashar adalah sebagai berikut :
a. Jama’ taqdim dhuhur-‘asar dan qashar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ISAD-JAMAK.jpg)