Rabu, 15 April 2026

Konsultasi Agama Islam

Permasalahan Seputar Shalat Jamak dan Qasar - Konsultasi Agama Islam

Batas mulai boleh jama' & qashar, karena ada yang pendapat boleh di rumah jika sudah jadi musafir.

Editor: Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM/ ISAD
Jawaban atas pemasalahan shalat jamak dan qasar - konsultasi agama Islam 

 أصلي فرض العشاء ركعتين قصرا مجموعا إليه المغرب أداء لله تعالى

            Aku menyengaja shalat fardhu isya dua rakaat diqashar serta dijama’ kepadanya maghrib tunai karena Allah Taala

 أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا إلي العشاء أداء لله تعالى

 Aku menyengaja shalat fardhu maghrib tiga rakaat dijama’ kepada isya tunai karena Allah Taala

4.  Pada dasarnya tidak ada larangan seseorang musafir bermakmum kepada imam yang bermuqim (tidak musafir),  hanya saja sesuai dengan penjelasan pengarang Kitab Kifayah al-Akhyar, seorang musafir yang melakukan shalat secara qashar ada ketentuannya sebagai berikut :

a.    Seseorang yang melakukan shalat secara qashar tidak boleh mengikuti imam yang muqim atau orang yang menyempurnakan shalatnya (tidak melakukan qashar). Jika dilakukan juga, maka wajib atasnya menyempurnakan shalatnya sebagaimana imamnya

b.    Jika seorang musafir shalat dhuhur mengikuti imam yang shalat subuh baik imam tersebut dalam keadaan musafir ataupun muqim, maka tidak boleh simusafir melakukan shalat secara qashar. Karena imam tidak melakukan shalat qashar

c.     Jika seseorang melakukan shalat dhuhur mengikuti imam yang shalat jum’at, maka simusafir tidak boleh melakukan shalat qashar.

d.    Jika seorang musafir ragu-ragu apakah imamnya musafir juga atau muqim, maka wajib atasnya menyempurnakan shalatnya

e.    Seorang musafir tidak wajib menyempurnakan shalatnya (boleh melakukan qashar) apabila :

-       Mengikuti imam yang menurut keyakinan atau dugaannya imam tersebut seorang musafir atau menurut keyakinan dan dugaannya imam tersebut melakukan shalat qashar

-       Mengikuti imam yang musafir, akan tetapi tidak diketahui apakah imam tersebut ada meniatkan qashar. Karena dhahir keadaan imam yang musafir ada meniatkan qashar.

-       Demikian juga mengkuti imam yang musafir, kemudian di dalam sela-sela shalatnya datang ragu-ragu apakah imam ada meniatkan qashar. (Kifayah al-Akhyar 138-139)

Wallhua’lam bisshawab

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved