Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo? Ini Penjelasan KPK

Jadi tersangka dalam kasus penuh misteri ini, berapa sih harta kekayaan Ferdy Sambo?

Editor: Amirullah
HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta

SERAMBINEWS,COM - Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat ini masih misteri.

Banyak spekulasi muncul dari kasus tersebut.

Terbaru, Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Jadi tersangka dalam kasus penuh misteri ini, berapa sih harta kekayaan Ferdy Sambo?

Irjen Ferdy Sambo dan istri
Irjen Ferdy Sambo dan istri (IST)

Menurut pantauan SURYA.co.id dari laman elhkpn.kpk.go.id, belum ada laporan harta kekayaan atas nama Ferdy Sambo.

Padahal biasanya, seorang perwira polri terlebih lagi berpangkat Irjen, seharusnya sudah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan jika sudah melaporkannya kepada KPK, laporan tersebut akan dipublikasikan secara umum di laman elhkpn.kpk.go.id.


Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding angkat bicara perihal tidak adanya laporan kekayaan Irjen Ferdy Sambo pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.

Ipi menjelaskan, Ferdy Sambo sebenarnya telah melaporkan harta kekayaannya untuk tahun pelaporan 2021.

Namun ada dokumen yang harus dilengkapi.

"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN'.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sebelum dinonaktifkan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved