Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo? Ini Penjelasan KPK
Jadi tersangka dalam kasus penuh misteri ini, berapa sih harta kekayaan Ferdy Sambo?
Di mana seorang pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Saat ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Dari hasil penyelidikan, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ipi menambahkan, setelah dokumen diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, laporan kekayaan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui laman e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
Selain itu, pihaknya mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan atensi terkait pengisian serta pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara tersebut imbuhnya, diatur dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Fakta Ferdy Sambo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Setelah resmi menyandang tersangka pembunuhan berencana, Kamis 11 Agustus 2022, Ferdy Sambo diperiksa untuk pertama kalinya.
Ferdy Sambo diepriksa di Mako Brimob sekitar 7 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Di antara 4 fakta yang diungkapkan kepada penyidik Timsus, Ferdy Sambo membeberkan motif membunuh Brigadir J hingga minta maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum SURYA.co.id dari laporan reporter Kompas.com dan Tribunnews.com.
1. Pemeriksaan perdana
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prastyo membenarkan Timsus tengah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di ruang khusus di Mako Brimob.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," katanya.