Berita Nagan Raya
Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat PPID Nagan Raya Ikut Pelatihan
"Kegiatan ini sebagai upaya penguatan kelembagaan PPID. Diharapkan melalui pendampingan dan asistensi ini pengelolaan informasi semakin baik,"
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Kegiatan ini sebagai upaya penguatan kelembagaan PPID. Diharapkan melalui pendampingan dan asistensi ini pengelolaan informasi semakin baik," ujarnya dalam pers rilis Diskominfotik Nagan Raya diterima Serambinews.com, Sabtu (13/8/2022).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh mengadakan pendampingan dan asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagan Raya, Kamis (11/8/2022).
Kegiatan diikuti pejabat PPID dari SKPK berlangsung di Ruang Pusdatin Bappeda setempat.
Pemkab Nagan Raya diwakili Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) selaku PPID Utama, Drs Said Amri membuka acara sekaligus menyampaikan apresiasi dan berharap, PPID lingkup Pemkab nantinya semakin baik dalam pengelolaannya.
"Kegiatan ini sebagai upaya penguatan kelembagaan PPID. Diharapkan melalui pendampingan dan asistensi ini pengelolaan informasi semakin baik," ujarnya dalam pers rilis Diskominfotik Nagan Raya diterima Serambinews.com, Sabtu (13/8/2022).
Sementara itu, Kadis Diskominsa Aceh diwakili Pejabat Fungsional Pranata Humas Sub Koordinator Layanan Informasi PPID Aceh, Asriani SSos MSi mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir hingga saat ini masih banyak yang kurang paham.
Padahal, memberi kemudahan dan manfaat karena dengan keterbukaan informasi publik, transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan anggaran, menjadi lebih baik dan bersih.
Baca juga: Selamat, Aceh Urutan III Nasional Keterbukaan Informasi Publik, Di Bawah Bali, Jawa Barat Urutan I
"Tujuan UU Nomor 14 tahun 2008 yang sebenarnya, yaitu pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan," jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah setempat melalui Diskominfotik untuk membentuk PPID tingkat gampong.
Menurutnya, sesuai data dari DPMGP4 Nagan Raya, belum ada satu gampong yang mengimplementasikannya.
Untuk itu, perlu diperhatikan hal-hal terkait anggaran dan desk layanan.
Kemudian sarana dan prasarana serta SK PPID pelaksana di seluruh SKPK.
Bahkan ia yakin PPID Utama Nagan Raya dibawah Diskominfotik mampu mengimplementasikannya.
Apalagi PPID Utama tahun lalu meraih peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se-Aceh dengan kualifikasi Menuju Informatif.
"Kami berharap kabupaten dan kota, terutama Nagan Raya kedepan bisa meraih peringkat Informatif, seperti Kota Banda Aceh," pungkas Asriani.(*)
Baca juga: Selamat, Aceh Tempati Urutan ke-3 Nasional Keterbukaan Informasi Publik