Breaking News

Gadis 16 Tahun Linglung Usai Dirudapaksa Pemuda,Berawal dari Nyari Kontrakan hingga Disuguhi Minuman

"Korban disekap, kemudian diberi minuman oleh FM yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melakukan aksi

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Gadis 16 Tahun Linglung Usai Dirudapaksa Pemuda, Berawal dari Nyari Kontrakan hingga Disuguhi Minuman 

Tak lama setelah meneguk minuman tersebut, korban menjadi tidak sadarkan diri.

Disaat itulah korban sepanjang malam dirudapaksa oleh tersangka.

Baca juga: 5 FAKTA Pemuda Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Hotel Banda Aceh, Ditraktir Makan hingga Main Dua Kali

"Korban disekap, kemudian diberi minuman oleh FM yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," ujar Romdhon.

Korban M yang masih berusia 16 tahuh itu baru dilepaskan oleh tersangka pada keesokan harinya, Sabtu (6/8/2022).

Sementara, kata Romdhon, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang pada malam itu.

“Setelah keluarga korban terus mencari, akhirnya korban ditemukan di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek,” ungkapnya.

Romdhon mengatakan, saat ditemukan korban seperti orang linglung atau bingung.

“Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terangnya.

Keesokan harinya, korban baru menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarga.

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ungkap Romdhon.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, yang dicari sedang tidak berada di sana.

Baca juga: Rudapaksa Anak SMP di Hotel Ternama Banda Aceh, Pria Ini Ajak Korban Makan & Mutar-Mutar Kota Dulu

Petugas terus mencari tersangka dan menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

Baru pada Senin (8/8/2022), kata Romdhon, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya.

“Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT LAINNYA 

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved