Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Berat, PPA Lakukan Pendampingan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan

Tayang:
Editor: bakri
Dok. Polres Nagan
Kasat Reskrim Nagan Raya memeriksa dua pelaku rudapaksa ketika diamankan di Mapolres, Kamis (11/8/2022). 

SUKA MAKMUE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan (DPMG-P4) Nagan Raya meminta pelaku rudapaksa dihukum berat.

Saat ini, pelaku sebanyak 2 orang warga Abdya sudah ditahan Polres Nagan Raya.

Sedangkan korban yang merupakan gadis disabilitas (tuna rungu) warga sebuah desa di Nagan Raya kini dalam perlindungan kepolisian dan pihak Pemkab setempat.

"Kami mendorong pelaku diberikan hukuman setimpal," kata Kadis DMPG-P4 Nagan Raya, Oktw Umran SSTP MSi kepada Serambi, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, pelaku dinilai sangat tidak punya rasa kemanusian, sebab korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi.

"Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan warga yang telah berhasil menangkap pelaku.

Hukum setimpal pelaku sesuai hukum berlaku," katanya.

DPMG-P4 yang mewadahi perlindungan perempuan dan anak menyatakan prihatin kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban perempuan dan anak masih terjadi di Nagan.

Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong

Baca juga: 9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses

Padahal, akhir tahun lalu kasus yang sempat menghebohkan pelaku sebanyak 14 orang menggilir seorang remaja perempuan 14 tahun.

Kini kembali terjadi pelaku sebanyak 2 orang mengilir gadis penyandang disabilitas.

Lakukan pendampingan

Kadis DPMG-P4 Nagan Raya, Okta Umran mengakui bahwa dinasnya melalui Bidang PPA mulai melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa gadis tuna rungu warga sebuah desa di Nagan Raya.

"Tim PPA sudah turun termasuk koordinsdi ke kepolisian," katanya.

Pendampingan, kata Okta Umran, akan terus dilakukan baik saat pemeriksaan, persidangan termasuk harapan bisa pulih dari trauma yang dialami atas peristiwa tersebut.

Terus didalami

Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Jumat (12/8/2022) masih mendalami kasus tersebut.

Polisi masih mengalami informasi apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda, Rabu (10/8/2022) malam.

Dua pelaku warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga dan diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Dua pelaku berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Kasus itu terjadi pada Rabu malam.

Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur.

Lalu, korban dibawa pelaku ke areal kebun sawit PT Socfindo Seumayam.

Dua pemuda itu kemudian melakukan perbuatan tak senonoh. (riz)

Baca juga: Pemuda Ini Rudapaksa Anak Usia SMP di Hotel, Awalnya Ajak Korban Makan dan Jalan-jalan di Banda Aceh

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved