Berita Banda Aceh
Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Udin (20), pemuda asal Kecamatan Luengbata, atas dugaan rudapaksa
BANDA ACEH - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Udin (20), pemuda asal Kecamatan Luengbata, atas dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diringkus di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.
Tindakan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun itu dilakukan Udin di sebuah hotel ternama di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelecehan seksual terhadap korban dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
"Korban dinodai di sebuah hotel ternama di Banda Aceh," katanya, Sabtu (6/8/2022) Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022), dimana tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya.
"Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling Kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat.
Kemudian, tersangka membawa korban ke sebuah hotel di Banda Aceh dengan tujuan untuk check-in," jelasnya.
“Saat itu korban mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini".
Tersangka pun menjawab, sudah ikut saja," terang Ryan.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Bripka ARR Dipecat
Baca juga: Kasus Vonis Bebas Terdakwa Rudapaksa Anak di Abdya, Begini Reaksi Berbeda JPU & Pengacara Terdakwa
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke resepsionis hotel dan korban pun diperintahkan untuk menunggu di basement.
Setelah melakukan check-in, tersangka mengajak korban masuk ke kamar.
"Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial.
Karena rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melecehkan korban," ungkap Ryan.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pascalaporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.