Breaking News

Partai Lokal

PNA Resmi Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di KIP

Miswar Fuady menyampaikan salam dari Irwandi Yusuf. Karena berlanganan hadir dalam proses pendaftaran.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Partai Nanggroe Aceh (PNA) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (13/8/2022). 

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Nanggroe Aceh (PNA) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (13/8/2022).

Rombongan yang hadir terdiri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady, Darwati A Gani, serta jajaran pengurus inti dari partai yang diketua oleh Irwandi Yusuf tersebut. 

Berdasarkan pantauan, mereka tiba di KIP sekitar pukul 10.15, Diiringi dengan shalawat mereka memasuki kantor KIP. 

Begitu tiba di depan pintu utama kantor KIP, rombongan langsung disambut oleh Sekretaris KIP Aceh, Mukhtaruddin dan dilakukan pengalungan syal kepada Miswar Fuady.

Setelah mengisi buku tamu, kemudian rombongan diarahkan ke lantai dua tempat berlangsungnya proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama komisioner  menyambut kedatangan rombongan PNA di lantai dua.!

Proses pendaftaran ini diawasi oleh anggota Bawaslu Aceh.

Setelah acara seremonial berlangsung, kepada wartawan, Miswar Fuady menyampaikan salam dari Irwandi Yusuf. Karena berlanganan hadir dalam proses pendaftaran. 

"Beliau telah memberikan kuasa kepada kami, untuk mendaftarkan PNA ke KIP," katanya. 

Dia menyebutkan pada kesempatan ini, mereka mendaftarkan 20 kabupaten atau kota ke KIP. 

Sedangkan tiga kabupaten lainnya, terdiri dari Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Gayo Lues. 

"Pada pendaftran kali ini kami mendaftarkan ada 20 kabupaten kota yang kita daftarkan dan tiga kabupaten kota yang tidak ikut bersama untuk kita daftarkan yaitu, Nagan Raya,  Aceh Tenggara dan Gayo Lues," 

"Mereka tidak didaftarkan, karena persoalan teknis, bukan persoalan politis," sebutnya. 

Dari persyaratan yang diberikan oleh KIP Aceh, melalui ketentuan, sebutnya PNA sudah memenuhi persyaratannya bahwa kabupaten kota yang di daftarkan 2/3 dari 23 kabupaten kota yang ada di Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved